Legalitas KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir disahkan oleh Notaris Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Surat Keputusan Wali Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

SK Wali Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

2024Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan kedudukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir disahkan oleh Wali Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Surat Keputusan.